Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

sertifikat halal

SERTIFIKASI HALAL SERTIFIKASI HALAL PERBUATAN        : TERIKAT HUKUM SYARA (WAJIB,SUNAH,MUBAH,MAKRUH,HARAM) BENDA                   : HUKUM ASAL BENDA ADALAH MUBAH SELAMA TIDAK  ADA DALIL YG MENGHARAMKAN JENIS MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM }   QS AL-BAQOROH 173, QS AL-MAIDAH 3,QS AL-AN’AM 145, QS AN-NAHL 115................ (BANGKAI,DARAH,DAGING BABI,HEWAN DISEMBELIH DG MENYEBUT NAMA SELAIN ALLOH) }   BINATANG BUAS }   QS AL-MAIDAH 90 YAITU KHOMR }   KHUSUS BANGKAI IKAN : HALAL ........................................HR.BUKHORI MUSLIM MENGAPA PERLU SERTIFIKAT HALAL? UNTUK MENJAMIN BAHWA PRODUK YANG DIKONSUMSI OLEH KONSUMEN MUSLIM ADALAH HALAL DASAR HUKUM  JAMINAN PRODUK HALAL }   UU NO . 33 TH 2014        PASAL 4 DAN 10        ...

Pedoman Sertifikasi Halal

Gambar
Budi Irhawan, Pringsewu, kementerian agama kabupaten Pringsewu gencar dalam meningkatkan sadar halal terhadap masyarakat pringsewu agar menjadi produsen dan konsumen yang lebih cerdas. lalu apa pedoman dalam pembuatan sertifikat halal?? Pedoman pembuatan sertifikat halal 1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-baha...

Syarat halal

Gambar
Pringsewu, bagaimanan mendapatkan sertifikat halal??? Tata Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Tujuan Sertifikasi Halal Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Prosedur Sertifikasi Halal MUI : 1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH. Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat disini Dokumen HAS 23000 da...

Kriteria Halal ( Syarat makanan Halal)

Gambar
  Bagaimana Kriteria Produk Halal Kehalalan produk menjadi suatu hal yang penting untuk eksistensi produk itu sendiri, demi menjaga rasa kenyamana  para konsumen. Penduduk Indonesia yang notabene sembilan puluh  persennya berpenduduk  muslim me yakini bahwa  suatu produk  terutama  pangan akan  terjaga PRINGSEWU,kualitas dan muasalnya jika telah mendapat sertifikasi halal. Di sinilah tugas berat dari LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajían Pangan Obat-Obatan dan Kosmetíka Majelís Ulama Indonesía) dibutuhkan. Kajian Dasar Halal adalah kriteria mutu produ k utama dalam Islam.  Halal untuk pangan  (bila daging) dimulai dari prosedur pemilihan hewan ternak dan kegiatan sampai kepada penerima (konsumen).  Pangan halal harus diawali deng an aman untuk dimak an tidak ada bahan  pengawet  atau  bahan  berbahaya,  sehat  yaitu  segar  dan  nyaman  tidak  berpenyakit (mengandung bibit penyakit...